Instagram Keenan Nasution Digeruduk Netizen usai Lanjutkan Kasus Hukum Mendiang Vidi Aldiano
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Keenan Nasution dihujat netizen usai ketahuan melanjutkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang menyeret nama mendiang Vidi Aldiano.
Ya, meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia, Keenan Nasution ternyata melanjutkan kasus hukum ini ke tingkat kasasi. Alasannya mengejutkan, supaya almarhum tidak memiliki masalah semasa hidup.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang. Menurutnya, status hukum yang menjerat Vidi Aldiano harus tuntas, meski dia telah meninggal dunia. Dengan begitu, almarhum dianggap pergi dengan tenang.
"Hukum di Indonesia masih belum memberikan satu kekhususan dan dispensasi kalau misalnya kemudian pihak yang ingin digugat sedang mengalami suatu kondisi yang tidak baik, termasuk kondisi kesehatan," kata Minola dalam tayangan viral yang beredar di media sosial, Kamis (19/3/2026).
Pernyataan itu merujuk pada kondisi Vidi yang sempat berjuang melawan kanker ginjal sebelum meninggal dunia.
Lewat Behind The Scene, Anggis Devaki Ajak Penonton Intip Keseruan Intimate Concert Miliknya
Kini, berkas perkara masih menunggu untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung. Menurut Minola, diperkirakan prosesnya paling lambat dua minggu atau sebulan sudah putus.
Hasil akhirnya nanti akan menentukan apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar yang diajukan Keenan Nasution atau tidak.
Keenan Nasution Dihujat Netizen
Setelah kabar ini viral di media sosial, netizen langsung menggeruduk akun Instagram Keenan Nasution. Mereka menumpahkan kekesalan atas apa yang dilakukan musisi senior tersebut kepada mendiang Vidi Aldiano.
Netizen menilai sosok Keenan Nasution tidak memiliki hati, karena masih memperkarakan orang yang telah meninggal dunia.
"Vidi meninggal dikenang amal baiknya, kalau nanti om meninggal, yang dikenang apanya? Gugatannya? Izin," ujar @nell***.
"Kamu gak punya hati banget, pak," kata @dev***.
"Dia mungkin hidup susah, gak ada pemasukan. Jadinya cuma bisa berharap dikasih makan sama orang. Tapi, ini jahat banget, benar-benar jahat," ungkap @nfit***.
Sebagai informasi, Minola menegaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak secara otomatis menggugurkan perkara.
Itu juga yang membedakan dengan mekanisme hukum pidana yang berhenti ketika terdakwa meninggal dunia. Karena itu juga, meski Vidi Aldiano sudah meninggal dunia, kasus hukumnya masih berlanjut.
"Jadi, kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini setelah Vidi berpulang, secara hukum keperdataan, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi, tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola.
"Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Jadi artinya, atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan niaga di tingkat pertama itu, klien kami sebagai penggugat sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya," tambah Minola.










