Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Karena itu, kata dia, polisi menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
“Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini,” ujar Irhamni.
Penyidik memeriksa 27 saksi. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle.
"Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," tutur Irhamni.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra. Irhamni menyatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri melindungi kekayaan alam negara.
"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” jelas dia.










