Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka dari Pihak Swasta
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Jadi, ditunggu saja terkait dengan eh tersangka dari pihak swasta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang dikutip Minggu (15/3/2026).
Dalam perkara ini KPK telah menahan Gus Yaqut. Kontruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta.
“Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Ia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, yakni pada 12-31 Maret 2026.
Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aliran Dana Korupsi ke Gus Yaqut akan Dibuka saat Persidangan
KPK juga menyebut aliran dana korupsi ke Yaqut Cholil selaku tersangka akan terungkap dalam persidangan. Mantan menteri tersebut telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus pengaturan kuota haji 2023-2024.
Yaqut juga disebut menerima aliran dana, tetapi belum diketahui berapa jumlah dana yang dinikmati Yaqut.
“Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya, yang ke Saudara YCQ gitu ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (15/3/2025).
Asep menjelaskan bahwa aliran dana korupsi tidak harus diterima langsung oleh pejabat negara yang melakukan korupsi. Dalam hal ini, KPK juga melihat sejauh mana peran pejabat negara untuk memerintahkan penggunaan aliran dana korupsi tersebut.
“Nah, misalnya itu uangnya enggak sampai ke saya, tetapi perintahnya dari saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini harus dipahami bahwa ini ya untuk keperluan saya,” sambungnya, memberi contoh.
Lebih lanjut, tambah Asep, masyarakat harus mengerti bahwa kuota haji sepenuhnya milik negara. Dengan demikian, segala pengaturan kuota haji yang dibagikan tidak sesuai ketentuan merupakan sebuah pelanggaran.
“Pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, negara Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara kan seperti itu,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
(Nadya Kurnia)










