Kasus Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Naik ke Penyidikan, Doktif Bakal Jadi Tersangka?
JAKARTA, iNews.id – Laporan selebgram Rahmaina Putria alias Shella Saukia terhadap Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi memasuki babak baru. Kasus tersebut kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kabar perkembangan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Shella Saukia, Julianus Sembiring. Dia mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara setelah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan per 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya," kata Julianus di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kasus ini bermula dari tindakan Doktif yang diduga mengunggah status di WhatsApp dengan mencantumkan nomor telepon pribadi Shella Saukia. Tindakan tersebut membuat selebgram itu merasa terganggu karena nomor pribadinya diketahui banyak orang.
Bahkan, Shella mengaku menerima banyak pesan dari orang tidak dikenal setelah nomor teleponnya beredar. Pesan yang diterima disebut berisi hal-hal yang tidak pantas dan mengganggu aktivitasnya.
"Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami," kata anggota tim kuasa hukum lainnya, Rafi Unggul Pambudi.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella melaporkan Doktif dengan sejumlah pasal. Doktif disangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, pihak kuasa hukum menyebut hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," ujar Julianus.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Shella juga membantah tudingan yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Doktif.
"Jelas klien kami dirugikan. Statusnya belum tersangka, penyidikan masih berjalan," ucapnya.
Pihaknya memastikan Shella akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan. Namun, pemeriksaan terhadap selebgram tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu karena Shella saat ini sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Kuasa hukum menyebut pemeriksaan kemungkinan dilakukan setelah dia kembali ke Indonesia.
"Klien kami dijadwalkan memberikan keterangan setelah kembali ke Indonesia. Kemungkinan besar pemeriksaan akan berlangsung pada awal April 2026 mendatang," kata Rafi.
Diketahui, konflik antara Doktif dan Shella bermula saat keduanya menghadiri sebuah acara di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, pada 17 Januari 2025.
Hubungan mereka kemudian memanas setelah Doktif memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Shella melalui siaran langsung di TikTok. Dalam kontennya, Doktif menyoroti produk tersebut karena dinilai tidak mencantumkan informasi penting seperti komposisi produk, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.
Tidak terima dengan ulasan tersebut, Shella kemudian mendatangi Doktif di lokasi saat sang dokter membuat konten. Adu mulut antara keduanya sempat terjadi dan menarik perhatian warga sekitar.
Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, sempat mencoba memediasi keduanya. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Perselisihan itu akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Pada 18 Januari 2025, baik Shella Saukia maupun Doktif sama-sama mendatangi Polda Metro Jaya untuk saling membuat laporan.










