Erick Thohir Kecam Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ancam Pelaku Sanksi Seumur Hidup!

Erick Thohir Kecam Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ancam Pelaku Sanksi Seumur Hidup!

Olahraga | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 16:43
share

JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang menimpa atlet panjat tebing Indonesia. Dia menegaskan pelaku bisa mendapat larangan seumur hidup dari dunia olahraga jika terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut muncul setelah kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan tim nasional panjat tebing ditangani Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan laporan dari sejumlah atlet terhadap mantan pelatih kepala berinisial Hendra Basir.

Laporan tersebut diajukan oleh lima atlet putri dan tiga atlet putra. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Erick Thohir menilai para atlet seharusnya mendapat perlindungan penuh saat membela Indonesia di arena olahraga. Dia menyebut tindakan tersebut tidak pantas terjadi terhadap atlet yang berjuang membawa nama bangsa.

“Tidak seharusnya mereka yang berjuang untuk marwah bangsa Indonesia mendapat tindakan seperti ini,” kata Erick melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Rabu (11/3/2026).

Dia juga mengecam keras setiap bentuk pelecehan yang terjadi di dunia olahraga.

“Kami mengutuk segala bentuk pelecehan yang terjadi di dunia olahraga dan memastikan pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.


Erick Thohir Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Erick menegaskan pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual atau kekerasan fisik terhadap atlet. Dia menyebut sanksi berat akan diberikan jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran.

“Apabila terbukti terjadi pelecehan seksual atau kekerasan fisik, kami tidak akan memberikan toleransi,” kata Erick.

“Pelaku harus menerima sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup dari dunia olahraga,” tambahnya.

Erick juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan kasus tersebut. Dia meminta setiap unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Apabila terdapat unsur pidana, maka kita harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang kita cintai ini, negara Indonesia,” tutur Erick.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan dugaan pelanggaran dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pelatih.

“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis.

Nurul menjelaskan dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Beberapa kejadian disebut berlangsung di Asrama Atlet Bekasi serta saat para korban mengikuti pertandingan internasional.

Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban didampingi kuasa hukum berinisial SD saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Selain itu, penyidik juga mendampingi salah satu korban berinisial PJ untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Topik Menarik