Merasa Tak Terlibat, Nia Daniaty Ogah Ikut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong sang Anak

Merasa Tak Terlibat, Nia Daniaty Ogah Ikut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong sang Anak

Gaya Hidup | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 13:47
share

JAKARTA, iNews.id – Penyanyi senior Nia Daniaty menolak ikut bertanggung jawab mengganti kerugian korban dalam kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat sang anak, Olivia Nathania dan menantunya, Rafly Tilaar. Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, dia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menyatakan kliennya tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menanggung kerugian korban yang nilainya mencapai Rp8,1 miliar. Dia menilai nama Nia Daniaty dimasukkan dalam gugatan perdata secara tidak tepat.

Menurut Nyoman Rae, tidak ada bukti sah yang menunjukkan Nia Daniaty terlibat dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, dia menilai tuntutan yang menyeret nama kliennya tidak berdasar.

"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dia menjelaskan, secara hukum seseorang tidak bisa diminta bertanggung jawab atas tindakan anaknya yang sudah dewasa. Dalam kasus ini, Olivia Nathania dinilai memiliki tanggung jawab pribadi atas perbuatannya.

"Dalam posisi hukum, dia (Olivia) tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," kata Nyoman Rae.

Nyoman Rae juga menyoroti putusan pengadilan yang menyatakan Nia Daniaty harus tunduk pada proses hukum dalam perkara tersebut. Dia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal.

Menurutnya, pertanggungjawaban hukum, baik perdata maupun pidana, hanya dibebankan kepada pihak yang secara langsung melakukan perbuatan tersebut. Sebab itu, pihak lain tidak bisa secara otomatis ikut menanggungnya.

"Ini yang dianggap bahwa bisa diduga adalah peradilan yang sangat sesat," ucap Nyoman Rae.

Dia menegaskan, jika Nia Daniaty ingin membantu korban, hal itu hanya bersifat moral dan bukan kewajiban hukum. "Tidak ada kewajibannya. Karena pertanggungjawaban perdata maupun pidana itu adalah dibebankan kepada personal. Kalaupun membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban," kata Nyoman Rae.

Kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar setelah dijanjikan dapat menjadi aparatur sipil negara melalui jalur tertentu.

Para korban kemudian menempuh jalur hukum dan menggugat sejumlah pihak untuk meminta ganti rugi. Dalam gugatan tersebut, nama Nia Daniaty turut disebut sehingga memicu polemik.

Namun melalui kuasa hukumnya, Nia Daniaty menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Dia juga menilai tidak ada dasar hukum yang mewajibkan dirinya ikut menanggung kerugian para korban dalam kasus CPNS bodong yang melibatkan anaknya. 

Topik Menarik