Feri Amsari soal RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Langgar Konstitusi

Feri Amsari soal RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Langgar Konstitusi

Terkini | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 00:15
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai bergabungnya Indonesia dengan Board Of Peace atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump itu tidak sesuai cita-cita Indonesia. Bahkan, hal itu melanggar konstitusi.

"Ada dua setidaknya-tidaknya perintah konstitusi yang dilanggar. Pertama cita-cita berkonstitusi, jelas eksplisit dalam preambulnya disebutkan bahwa kita ini terlibat dalam perdamaian dunia yang abadi, dan anti penjajahan," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews TV Pada Selasa (10/3/2026)

Dia mempertanyakan bergabungnya Indonesia dengan Board Of Peace Donald Trump lantaran tak sesuai dengan cita-cita konstitusi Indonesia. Pasalnya, semua orang pun menganggap kelakuan Israel dinilai telah melakukan penjajahan, khususnya terhadap Palestina.

"Kalau kita berdebat apakah kelakuan Amerika dan Israel bukan penjajah atau tidak, itu perdebatan yang tidak diperlukan karena semua orang merasa Israel melakukan penjajahan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan pendekatan tekstual di dalam UUD, secara eksplisit disebutkan ada 2 pendekatan yang perlu diperhatikan baik-baik. Pertama, untuk melakukan perdamaian, perang, dan perjanjian internasional, Presiden ketika melakukan itu harus berdasarkan persetujuan DPR.

"Ketika melakukan itu harus berdasarkan persetujuan DPR, pakai persetujuan untuk 3 hal itu, perang, perdamaian, dan perjanjian internasional, pakai persetujuan untuk 3 hal itu, perang, perdamaian, dan perjanjian internasional," tuturnya.

"Untuk Board Of Peace, katakanlah dia bukan perang, (tapi) perdamaian, untuk perdamaian pun membutuhkan persetujuan DPR, itu tidak dilakukan. Kalau kita bicara UU di dalam UU 24 tahun 2000," katanya.

Topik Menarik