Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Terkini | inews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 14:00
share

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mengingatkan agar para pembuat undang-undang mematuhi apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4 persen itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," ucap Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun usai menghadiri seminar nasional Sekber GKSR yang digelar di kediaman Ketua Umum GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO) di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip, Selasa (3/3/2026).

Dia menambahkan, keberadaan Partai Perindo bersama partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta suara pada pemilu lalu, yang suaranya hilang imbas ambang batas parlemen.

"Jadi, ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," ujarnya.

Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat bahwa parliamentary threshold sebesar 4 persen, tidak konstitusional.

"Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4 persen ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," tuturnya.

"Karena kalau kemudian hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi itu kemudian tidak diakomodir, tidak dipatuhi, dan tidak dijadikan guideline dalam menentukan undang-undang, itu maka akan membuat produk hukum yang dihasilkan cacat," ucapnya.

Partai Perindo, kata Tama, merasa siap jika Komisi II DPR benar ingin membuka peluang untuk diskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas parlementiary treshold ini.

"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4 persen itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1 persen, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," katanya.

Topik Menarik