Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Ungkap Otak Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi
BEKASI, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan lansia di Kompleks Prima Lingkar Asri, Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia meminta aparat tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap dalang di balik kejadian tragis tersebut.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (2/3/2026). Dalam peristiwa tersebut, seorang suami berinisial UE (65), pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT), ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya.
Sementara istrinya berinisial P (60) mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi korban dilaporkan masih kritis.
Rieke mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk keluarga korban.
“Mohon doanya se-Indonesia, mudah-mudahan kasus ini bisa terungkap bukan hanya eksekutor, tapi siapa otak di balik peristiwa yang sangat keji, sangat tragis di bulan Ramadan ini terjadi pembunuhan yang sangat kejam,” kata Rieke di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, dia menegaskan tidak ingin mendahului proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh kepolisian. Rieke menyatakan dukungannya agar aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus pembunuhan pasutri di Bekasi secara menyeluruh.
“Kami percaya kepada Kapolri Bapak Sigit beserta seluruh jajarannya bahwa kasus ini tidak akan dipetieskan seperti kasus JICT-nya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan pembunuhan tersebut.
“Kami mendapat laporan adanya peristiwa pembunuhan suami istri. Untuk korban laki-laki meninggal dunia, sedangkan perempuan masih kritis di rumah sakit,” kata Kompol Andi.
Di sisi lain, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Menurut dia, permohonan perlindungan yang diajukan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK akan kita tindak lanjuti, dan LPSK siap untuk berikan perlindungan, pemenuhan hak, pemberian bantuan kepada saksi dan atau korban sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Achmadi.
LPSK juga telah melakukan koordinasi awal dengan kepolisian yang menangani perkara tersebut. Achmadi menekankan pentingnya penggunaan metode investigasi ilmiah dalam mengungkap kasus ini.
"Tentu perkara ini kita semua berharap mendorong agar dilakukan penanganan pengungkapan secara tepat dan juga mendasari pada scientific crime investigation. Ini penting untuk mengungkap sebuah perkara dengan tepat," ujarnya.
Kasus pembunuhan pasutri di Bekasi ini masih dalam penyelidikan polisi. Aparat terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.









