Kecanduan Judi Online, Pria di Luwu Rampok dan Bunuh Karyawati Agen Bank
MAKASSAR, iNews.id – Berakhir sudah pelarian ARP (46), pelaku perampokan sadis yang menewaskan seorang karyawati kios agen bank di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di tempat persembunyiannya di Sulawesi Utara setelah empat hari buron.
Motif di balik aksi keji ini terungkap cukup mencengangkan. Pelaku nekat merampok lantaran panik ingin mengganti uang istrinya yang habis dia gunakan untuk bermain judi online.
Pelaku diterbangkan langsung dari Manado menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawalan ketat petugas. Dengan tangan diborgol, residivis kasus pembunuhan ini hanya bisa tertunduk saat digiring menuju Mapolda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku melarikan diri keluar provinsi usai mengetahui identitasnya viral dan terdeteksi oleh petugas," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Selasa (3/3/2026).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA. Korban berinisial RAP (31) saat itu sedang menjaga kios seorang diri. Melihat situasi sepi, pelaku masuk melalui pintu belakang yang terbuka.
Niat awal pelaku hanya ingin menguasai harta korban, namun situasi berubah mencekam saat korban berteriak histeris.
Pelaku membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian tangan.
Setelah korban dipastikan tidak bergerak, pelaku menggasak brankas uang dan kabur menggunakan sepeda motor.
Kabid Humas mengungkapkan, ARP bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan pembunuhan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Motifnya ingin mengganti uang istrinya yang habis dipakai judi online. Pelaku mengaku awalnya tidak berniat menghabisi nyawa korban, namun panik karena korban berteriak," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, batu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian pelaku dan handphone, serta sisa uang tunai hasil rampokan.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, serta Pasal 458 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.










