73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo
SITUBONDO, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan sanksi tegas terhadap puluhan pelaku balap liar dengan denda maksimal Rp3 juta per orang. Langkah ini diambil sebagai upaya memberi efek jera sekaligus merespons keresahan masyarakat atas maraknya aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Humas PN Situbondo, Alto Antonio ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan tersebut telah dijatuhkan kepada 73 pelaku dalam sidang yang digelar Jumat (27/2/2026).
"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal Rp 3 juta terhadap pelaku aksi balap liar, putusan tidak ada tawar menawar," ujar Alto dikutip dari iNews Bondowoso.
Dia menjelaskan, setiap pelaku diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 juta. Apabila dalam waktu tujuh hari setelah putusan denda tidak dibayarkan, sepeda motor milik pelaku akan disita dan dilelang melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial dan risiko keselamatan yang ditimbulkan dari aksi balap liar sebelum menjatuhkan hukuman maksimal.
"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," ucapnya.
Meski sebagian pelaku menyatakan keberatan, pengadilan tetap pada putusannya. Sanksi maksimal ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pembalap, tetapi juga kepada para penonton yang kerap memicu terjadinya balap liar.
Dukungan terhadap putusan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Iskandar, Ketua Forum Komunikasi Ketua RT dan RW Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Dia menilai langkah pengadilan sudah tepat karena aksi balap liar dinilai sangat mengganggu ketertiban, khususnya di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, yang kerap dijadikan lokasi balapan.
"Kami tentu mendukung putusan dari Pengadilan memutuskan denda sebesar Rp3 juta bagi pelaku balap liar, hal ini diharapkan bisa jadi efek jera karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, seperti contohnya di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan yang kerap jadi tempat balap liar, " ucapnya.








