Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Terkini | inews | Kamis, 26 Februari 2026 - 18:50
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan ugal-ugalan di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Hafiz Mahendra sebagai tersangka. Adapun, kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (25/2/2026).

“Untuk kasus kecelakaannya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan penggeledahan kendaraan yang dilakukan hingga subuh tadi, polisi mendapati adanya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga palsu, dua senjata tajam jenis golok dan badik serta satu senjata api mainan.

“Dari hasil pemeriksaan sampai tadi subuh, penggeledahan terhadap kendaraan, ditemukan ada empat pasang TNKB diduga palsu yang ada terpasang dalam kendaraannya. Dan juga ditemukan ada dua buah senjata tajam, satu jenis golok, satu jenis badik, dan satu senjata api mainan,” tuturnya.

Dengan berbagai temuan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini pelaku sendiri masih dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk didalami lebih lanjut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, pendalaman di Polres Jakarta Pusat,” kata Komarudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8.000.000 karena telah membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan kerugian materil. Kini, Hafiz terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Saat ini untuk lalu lintas, perkara lalu lintas, kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Ayat 1, dengan sengaja mengendarai kendaraan dan membahayakan keselamatan ataupun membahayakan pengguna jalan yang lain. Ayat 2, apabila perilakunya tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil. Ayat 3-nya ada korban luka-luka,” tuturnya.

Topik Menarik