Riva Siahaan Akui Tak Menyesal Mengabdi di Pertamina Usai Divonis Sembilan Tahun Penjara

Riva Siahaan Akui Tak Menyesal Mengabdi di Pertamina Usai Divonis Sembilan Tahun Penjara

Terkini | idxchannel | Kamis, 26 Februari 2026 - 20:24
share

IDXChannel - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riva sempat menyampaikan bahwa dirinya meyakini masih banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hingga akhirnya dirinya harus diputus bersalah. 

"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," ungkap Riva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Meski diputus bersalah, Riva mengaku tak pernah menyesal pernah bekerja di anak perusahaan Pertamina.

"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," kata dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Riva sembilan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

"Pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Fajar.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Riva sebelumnya dituntut JPU untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik