6 Debt Collector yang Viral Paksa Hentikan Mobil di Tol Kaligawe Semarang Ditangkap Polisi

6 Debt Collector yang Viral Paksa Hentikan Mobil di Tol Kaligawe Semarang Ditangkap Polisi

Nasional | inews | Rabu, 25 Februari 2026 - 22:37
share

SEMARANG, iNews.id - Aksi enam debt collector yang menghentikan paksa mobil berisi penumpang perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berujung pidana. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap seluruh pelaku dan menyita barang bukti.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang pengemudi perempuan terlihat ketakutan saat didatangi sekelompok pria yang kemudian merampas kunci mobilnya. Setelah diselidiki, aksi itu diketahui salah sasaran.

Korban bernama Anggita Devi saat itu tengah bepergian bersama rekannya menggunakan mobil rental untuk berwisata. Tiba-tiba kendaraan mereka dihentikan secara paksa oleh para pelaku yang mengaku sebagai debt collector dan langsung mengambil alih kunci mobil.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, mengatakan para pelaku bertindak keras dan intimidatif. Karena panik, korban berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya para pelaku melarikan diri.

"Kendaraan tersebut dipepet dan dicegat secara paksa oleh enam orang pelaku," ujar Kombes Anwar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan cedera kepala. Empat orang lainnya yang berada di dalam mobil juga mengalami trauma.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO di wilayah Kota Semarang. Dari enam orang tersebut, hanya dua yang memiliki sertifikat profesi sebagai debt collector, sementara empat lainnya tidak memiliki legalitas.

Polisi menegaskan tidak ditemukan unsur pemerasan dalam kasus ini. Para pelaku disebut bermaksud menarik kendaraan berdasarkan surat kuasa. Namun, tindakan yang dilakukan dinilai melanggar hukum karena menggunakan cara-cara intimidatif.

Keenam pelaku kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 46 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Topik Menarik