KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan

Terkini | inews | Selasa, 24 Februari 2026 - 12:07
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka pada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026) atau pekan depan.

"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan apabila KPK juga tidak hadir dalam pemanggilan di pekan depan, maka pihaknya tetap akan melanjutkan sidang.

Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini menyebutkan tidak keberatan dengan putusan hakim. Namun, pihaknya bakal menyerahkan perbaikan yang tidak bersifat substantif dalam gugatan itu.

"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.

"Kedua terkait di ringkasan, di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada 3 poin Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan Yang Mulia untuk lebih lengkapnya," kata Melissa lagi.

Sementara itu, Sulistyo sempat menegur pengunjung sidang, khususnya para pendukung Gus Yaqut lantaran hampir meneriakkan kata-kata 'Hu' saat hakim memberitahu tentang ketidakhadiran kubu KPK. Bahkan, hakim sempat mengancam melarang mereka hadir di dalam ruang sidang pada sidang berikutnya jika tak mengindahkan teguran hakim.

"Mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadhan, anda-anda sudah dipersilakan duduk di sini itu berarti hak anda sudah terpenuhi. Kewajiban anda menjaga ketertiban selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib saya pastikan anda besok tidak bisa melihat sidang, anda akan melihat sidang di luar. Jadi, mari kita jaga ketertiban persidangan ini," kata Sulistyo.

Topik Menarik