THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?
JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta para pensiunan akan dicairkan sebentar lagi. Pengumuman pemberian tunjangan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang sangat besar untuk memastikan kesejahteraan para abdi negara dan purnawirawan menjelang hari raya. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun yang akan didistribusikan kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp55 triliun," kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta orang, yang terdiri dari ASN pemerintah pusat dan daerah, anggota TNI-Polri dan pensiunan serta penerima pensiun.
Terkait dengan jadwal distribusi dana ke rekening masing-masing penerima, Purbaya memberikan sinyal bahwa pencairan akan dimulai sejak awal bulan puasa. Hal ini bertujuan agar para ASN memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama bulan suci dan menyambut Idulfitri.
Adapun, pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13.
THR Karyawan Swasta Kapan Cair?
Sementara itu untuk karyawan swasta, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 disebut kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.
Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan begitu, jika Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka para pekerja telah mendapatkan THR paling lambat pada Minggu, 15 Maret 2026. Namun, jadwal ini hanya perkiraan.
Ketentuan pemberian THR untuk karyawan swasta diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam pada Hari Raya Idulfitri saja, tetapi juga pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di hari raya keagamaan masing-masing.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
Sementara, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun rumus perhitungan THR adalah masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah.
Keterlambatan pembayaran THR setelah batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan THR akan menghadapi sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan operasional perusahaan.










