3 Ledakan Hancurkan Rumah Warga dalam Sepekan di Jateng gegara Rakit Petasan
SEMARANG, iNews.id - Ledakan petasan kembali memakan korban di Jawa Tengah. Dalam sepekan terakhir, tiga rumah di wilayah berbeda dilaporkan meledak saat proses peracikan petasan.
Rentetan insiden ini terjadi di sejumlah daerah dengan mayoritas korban merupakan remaja. Polisi menegaskan akan menindak seluruh aktivitas peracikan petasan ilegal.
Informasi dirangkum, ledakan pertama terjadi Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang mereka racik meledak di dalam rumah, sementara bangunan ikut rusak.
Insiden kedua terjadi Rabu (18/2) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak hebat hingga menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.
Peristiwa serupa kembali terjadi Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek saat meracik petasan.
Menindaklanjuti ledakan petasan ilegal ini, polisi melakukan operasi besar pada 17-20 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat di sejumlah daerah di Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Bahan yang disita meliputi:
- Bubuk belerang (Sulfur)
- Kalium Klorat (KClO3)
- Aluminum Powder (Al)
- Bubuk arang (Carbon)
Secara umum bahan tersebut legal untuk industri dan pertanian. Namun jika diracik tanpa standar keamanan, dapat berubah menjadi bahan peledak berbahaya.
Pada Kamis (19/2), Tim Gegana juga memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan hasil operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan menjelang Ramadan 2026.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaan bahan kimia untuk kebutuhan sah. Namun, polisi akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan yang mengarah pada pembuatan bahan peledak.
“Kami tegaskan, yang kami tindak penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujar Artanto dikutip dari iNews Pantura, Sabtu (21/2/2026).
Dia menjelaskan campuran bahan tersebut bisa menghasilkan ledakan tidak stabil yang berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama. Kami masih mendalami jalur distribusi bahan yang disalahgunakan, termasuk peredarannya melalui media sosial dan platform daring,” katanya.
Polisi mengingatkan dampak ledakan tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga warga sekitar yang tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Secara hukum, pembuatan, penyimpanan, kepemilikan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Artanto juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah. Orang tua juga harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” ucapnya.









