LDPD Duga Suami Awardee yang Pamer Paspor Inggris Sang Anak Belum Selesaikan Kewajiban Kontribusi
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menduga suami awardee Dwi Sasetyaningtyas (DS) berinal AP melanggar aturan beasiswa. Sebab, setiap penerima beasiswa LPDP diwajibkan berkontribusi mengabdi di Indonesia usai menempuh pendidikan di luar negeri.
"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," bunyi keterangan LDPD dikutip Sabtu (21/2/2026).
Oleh karena itu, LPDP akan memanggil AP guna melakukan klarifikasi. Jika diketahui terjadi pelanggaran, maka LPDP akan memberi sanksi hingga meminta pengembalian dana beasiswa.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," tulis LPDP.
Selain itu, LPDP berkomitmen menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee.
Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan Dwi Sasetyaningtyas mendapatkan dokumen paspor Inggris untuk sang anak. Dalam konten itu, ia mengatakan cukup dirinya saja yang menjadi WNI dan tidak perlu anak-anaknya.









