Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan tentang tuntutan mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) penyelundup 2 ton sabu yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau. Salah satu ABK yakni Fandi Ramadhan (26) yang baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.
"Adanya proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, memang pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut hukuman mati," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti.
"Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.
Dia menerangkan, ada satu ABK yang mengaku baru bekerja. Namun faktanya, kata dia, ABK itu mengetahui pengangkutan barang haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama.
Bahkan, ABK itu juga mendapatkan uang dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.
"Mereka pergi ke Thailand, sempat 10 hari di Thailand kemudian mereka setelah itu melakukan pekerjaan di sana, setelah itu ada bersepakat mereka pergi menggunakan kapal kemudian mereka menyadari mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau di kilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut," kata Anang.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu mengetahui barang itu narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga," imbuhnya.
Dia menambahkan, tuntutan itu dibuat JPU dengan berbagai pertimbangan fakta hukum. Terlebih, kasus tersebut merupakan kejahatan internasional.
Bapanas Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan
"Dengan dituntut maksimal berarti hal-hal ini kan karena kejahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkait karena yang penting bagi kita negara dalam hal ini komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara ini kan kejahatan internasional sindikatnya," katanya.
Diketahui, ABK asal Medan bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.
Fandi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan menunggu agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.










