Makin Brutal, Pemukim Ilegal Israel Bakar 2 Masjid di Tepi Barat
TEPI BARAT, iNews.id - Pemukim ilegal Israel membakar dua masjid di Kota Ramallah, Tepi Barat, Rabu (17/6/2026). Dua masjid tersebut berada di Desa Jiljilya dan Mazra’a Al Nubani.
Bukan hanya itu para pemukim Yahudi tersebut juga mencoret tembok masjid dengan slogan-slogan provokatif berbahasa Ibrani.
Dikutip dari Anadolu, Kamis (18/6/2026), berdasarkan keterangan saksi mata, sekelompok pemukim menyerbu Jiljilya saat fajar dan membakar masjid desa, menyebabkan kerusakan parah pada ruang salat perempuan serta merusak dinding luar masjid.
Desa tersebut mengalami peningkatan serangan oleh pemukim Yahudi yang mendapat perlindungan dari pasukan Zionis. Bulan lalu, para pemukim menyerang desa tersebut dan mencuri sekawanan domba.
Dalam insiden terpisah, pemukim ilegal menyerang Mazra’a Al Nubani dan membakar masjid, menyebabkan kerusakan material.
Sementara itu pasukan Zionis menghancurkan satu rumah warga Palestina di sebelah timur Yatta, Tepi Barat. Militer Israel yang didukung alat berat, menyerbu daerah Barouq.
Bulldozer Israel menghancurkan rumah seluas 180 meter persegi milik Hamza Kamel Al Adra.
Ahmed Al Adra, warga sekitar, mengatakan penghancuran itu dilakukan dengan alasan rumah tersebut dibangun tanpa izin di daerah yang diklasifikasikan sebagai Area C berdasarkan perjanjian Oslo II yang ditandatangani antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada 1995.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali penuh Palestina.
Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan keamanan Israel, sementara Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen dari Tepi Barat.
Otoritas Israel melarang pembangunan atau reklamasi lahan di Area C tanpa izin, yang menurut warga Palestina hampir mustahil untuk diperoleh.










