Istri Eks Kapolres Bima Kota juga Positif Narkoba, bakal Direhabilitasi

Istri Eks Kapolres Bima Kota juga Positif Narkoba, bakal Direhabilitasi

Terkini | inews | Jum'at, 20 Februari 2026 - 10:26
share

JAKARTA, iNews.id - Istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yakni Miranti Afriana dan juga Polwan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, mereka terbukti memakai narkotika jenis ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," kata Eko kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Menurut Eko, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hanya akan direhabilitasi selaku pengguna narkoba.

"Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," ujar Eko.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Didik juga telah dipecat atau mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026). 

Eko mengungkapkan, dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin 16 Februari 2026.

Topik Menarik