Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital, RI-AS Sepakat Bebaskan Bea Masuk Transaksi Elektronik
IDXChannel - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati penghapusan bea masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memperluas akses pasar di tengah dinamika perdagangan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kesepakatan ini tidak bersifat eksklusif bagi AS saja, melainkan akan diperluas jangkauannya hingga ke negara-negara di kawasan Eropa. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pembahasan moratorium di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk pada transaksi elektronik, dan kebijakan ini juga akan diberikan kepada negara-negara Eropa, bukan hanya Amerika Serikat,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Selain aspek tarif, poin krusial dalam kesepakatan ini adalah mengenai tata kelola data. Indonesia tetap mengedepankan regulasi nasional terkait transfer data lintas batas yang terbatas.
Dia mengungkapkan, AS pun telah menyatakan komitmennya untuk menghormati standar perlindungan data yang berlaku di Indonesia guna menjamin keamanan konsumen di kedua negara.
“Amerika akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan yang berlaku di Indonesia,” kata Airlangga.
Untuk mendukung stabilitas global, Indonesia akan menerapkan strategi pengelolaan perdagangan (strategic trade management). Tujuannya adalah memastikan agar seluruh aktivitas perdagangan internasional tetap berada dalam koridor keamanan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan perdamaian.
Sebagai bagian dari timbal balik kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempermudah perizinan impor serta harmonisasi standarisasi barang dari AS, baik di sektor industri maupun pertanian.
"Indonesia juga berkomitmen mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, serta memberikan kepastian regulasi di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi," ujar dia.
Pembebasan bea masuk transaksi elektronik ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional bagi perusahaan teknologi dan rintisan (startup) di Indonesia. Selain itu, kepastian regulasi di sektor kesehatan dan farmasi diprediksi akan mempercepat masuknya inovasi medis serta distribusi obat-obatan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Kesepakatan ini menandakan posisi tawar Indonesia yang semakin kuat dalam mengatur arsitektur perdagangan digital dunia dengan tetap menjaga kedaulatan data nasional.
(Dhera Arizona)










