Penyebab Dokter Piprim Dipecat Terungkap, Kemenkes Beberkan Fakta Mengejutkan!

Penyebab Dokter Piprim Dipecat Terungkap, Kemenkes Beberkan Fakta Mengejutkan!

Gaya Hidup | inews | Senin, 16 Februari 2026 - 18:39
share

JAKARTA, iNews.id - Alasan pemberhentian Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A dari RSUP Fatmawati akhirnya terungkap. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes dr Azhar Jaya, konsultan jantung anak dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A dipecat murni karena pelanggaran disiplin berat, bukan karena polemik atau protes yang sempat ramai di media sosial.

Dokter Azhar menyampaikan, dr Piprim diberhentikan dari RSUP Fatmawati lantaran tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis dalam kurun waktu yang cukup lama.

Ketua IDAI dr Piprim mengaku telah dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram)

"Dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari tiga bulan berturut-turut," kata dr Azhar Jaya, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran lebih dari tiga bulan tanpa menjalankan tugas merupakan kategori pelanggaran disiplin berat. Karena itu, proses penjatuhan sanksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kemenkes.

"Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja," ujar dr Azhar menegaskan.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di publik bahwa pemberhentian dr Piprim dipicu konflik internal atau sikap kritisnya terhadap kebijakan tertentu.

Bukan Diputuskan Langsung oleh Menkes

Kemenkes memastikan, keputusan pemberhentian tidak diambil secara sepihak oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dokter Azhar menyebut, prosesnya dimulai dari tingkat rumah sakit hingga ke pimpinan kementerian.

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. (Foto: Instagram)

"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," jelasnya.

Dokter Azhar menambahkan, Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama dirinya sebagai Dirjen Keslan yang mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri.

dr Azhar pun menegaskan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut. "Saya sebagai Dirjen Keslan siap mempertanggungjawabkan proses ini," tegasnya.

Dengan penjelasan ini, Kemenkes berharap polemik terkait pemecatan dr Piprim bisa dilihat secara utuh berdasarkan fakta administratif dan aturan disiplin yang berlaku.

Sebelumnya, dr Piprim mengklaim bahwa dirinya telah dipecat dari RSUP Fatmawati oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, itu menyampaikan pengumuman secara terbuka di Instagram melalui unggahan video viral.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata dr Piprim mengawali pernyataan resminya.

Atas pemecatan ini, dr Piprim meminta maaf kepada beberapa pihak, termasuk murid hingga pasiennya di RSCM Jakarta.

"Kepada seluruh pasien-pasien saya, khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujar dr Piprim.

Topik Menarik