Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanduddin mengatakan pemeriksaan itu digelar untuk melengkapi berkas tersangka Roy Suryo cs.
"Keterangan tambahan pada Pelapor, Bapak Insinyur Haji Joko Widodo sehubungan pelaporan yang beliau sampaikan atau laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini," ujar Iman, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa usai pengembalian berkas perkara atau P-19.
"Proses pemenuhan atas P-19 itu sudah berjalan, dan kami Insya Allah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk yang disampaikan pihak Jaksa penuntut umum," tuturnya.
Dia menambahkan, penyidik tengah mendalami keterangan para saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Heboh Sekeluarga Tewas di Tanjung Priok dengan Tubuh Melepuh, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Iman menambahkan pihaknya menjaga keberimbangan, proporsionalisme, dan memberikan hak-hak secara berimbang pada semua pihak.
"Pemeriksaan yang dilakukan, baik itu terhadap saksi maupun terhadap para ahli, atau pun terhadap Pelapor, juga terhadap tersangka dalam bentuk permintaan keterangan. Pengambilan keterangan berita acara tambahan ini semata-mata dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," katanya.
Diketahui, Jokowi diperiksa di Mapolresta Solo pada Rabu (11/2/2026). Jokowi tidak memberikan banyak komentar terkait pemeriksaan tersebut. Dia mempersilakan awak media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.
"Ada pemeriksaan tambahan, tapi untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang menjelaskan secara rinci," kata Jokowi.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).










