Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Jateng Memanas, Pemohon dan Termohon Saling Adu Argumen

Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Jateng Memanas, Pemohon dan Termohon Saling Adu Argumen

Terkini | inews | Kamis, 12 Februari 2026 - 18:31
share

SEMARANG, iNews.id – Sidang lanjutan sengketa informasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (12/2/2026). Sidang dengan agenda pembuktian para pihak itu diwarnai sejumlah interupsi dan adu argumen dengan pihak pemohon.

Awalnya, pemohon mencecar alasan Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta yang tetap menyatakan tidak menguasai berkas ijazah pejabat terkait. Sikap tersebut dinilai janggal oleh pemohon.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ermy Sri Ardhiyanti, kuasa hukum pemohon dari Bonatua Silalahi secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Surakarta.

Pemohon menyatakan ketidakpuasan atas jawaban PPID Surakarta yang tetap pada pendiriannya bahwa pihaknya tidak menguasai dokumen ijazah kepala daerah saat itu dan menyebut seluruh dokumen pencalonan dilimpahkan kepada KPUD Solo.

Tak hanya dari pemohon, majelis hakim juga mencecar pihak termohon, yakni Sekda Surakarta, terkait jawaban atas keberatan permintaan informasi mengenai dokumen Joko Widodo saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Majelis hakim bahkan meminta pihak termohon untuk menghadirkan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Solo dalam sidang berikutnya guna memperjelas persoalan penyimpanan dokumen.

Persidangan juga diwarnai perdebatan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah yang wajib melampirkan ijazah lengkap mulai dari jenjang SD hingga pendidikan terakhir. Hal tersebut turut dipertanyakan pimpinan sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, M Taufik, menegaskan bahwa sistem kearsipan daerah seharusnya berjalan secara terstruktur dan memiliki kewajiban menyimpan serta melestarikan arsip statis daerah sebagai bagian dari memori kolektif.

“Tugas kearsipan itu terstruktur, harus menyimpan, menyelamatkan, dan melestarikan arsip statis daerah sebagai bukti memori kolektif suatu daerah,” ujar M Taufik usai persidangan.

Ia menyayangkan jawaban termohon yang dinilai selalu menyatakan tidak menguasai dan tidak berkewajiban menyimpan dokumen tersebut. Menurutnya, proses persidangan juga berjalan lambat karena sejak September 2025 perkara tersebut baru menjalani empat kali sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan pihak terkait untuk memperjelas polemik sengketa informasi tersebut.

Topik Menarik