Eks Wakapolri Oegroseno Soroti SP3 Eggi Sudjana-Damai: Roy Suryo Cs Harusnya Juga Dapat
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai keputusan serupa seharusnya juga diterapkan kepada lima tersangka lain, termasuk Roy Suryo cs.
"Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak," ujar Oegroseno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dia menjelaskan SP3 harus berlaku terhadap seluruh tersangka meski dengan alasan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Kebetulan yang dihentikan dua tersangka itu statusnya tidak meninggal dunia, kalau meninggal dunia lain, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan, dengan nomor SP3 yang sama," kata dia.
Oegroseno menyatakan kasus yang dilaporkan Jokowi sejak awal telah menyalahi asas legalitas dalam KUHP.
"Saya berani katakan tindak pidana yang diduga dilaporkan Pak Jokowi dan tiga pelapor lainnya sebetulnya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah penyidik menerbitkan SP3 melalui mekanisme restorative justice (RJ).










