Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang diduga dikendalikan narapidana Lapas Kelas II B, Dumai, Riau. Napi berinisial HW diduga mengendalikan barang haram itu dengan menjadikan anaknya berinisial GR sebagai kurir 14,7 kg sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini terungkap ketika Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC dan Bea Cukai memperoleh informasi adanya sindikat narkoba asal Malaysia menyelundupkan sabu ke wilayah Ujung Tanjung Rokan Hilir, Riau.
Ketika itu, tim melihat tersangka berinisial PR (30) membawa satu buah jeriken biru. Polisi bergerak dan melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, ditemukan 14 bungkus kemasan plastik hitam berisi sabu di dalam jeriken.
Berdasarkan interogasi awal, PR mengaku dipanggil oleh GR untuk menjemput paket. PR kemudian menuju ke Masjid Nurul Hidayah Simpang Bukit Timah Dumai untuk memantau situasi di sekitar masjid.
PR diperintahkan GR untuk mengambil kunci mobil di bak yang terparkir di depan Mesjid Nurul Hidayah. GR meminta PR membuka pintu mobil pikap untuk mengambil barang berupa jeriken biru.
“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap G, kemudian tim berhasil mengamankan G di rumah ibu temannya di Desa Simpang Mutiara, Perumahan Mutiara Indah, Rokan Hilir, Riau,” kata Eko.
Berdasarkan pemeriksaan, GR mengaku diperintahkan oleh bapaknya, HW yang saat ini masih menjalankan hukuman kasus narkotika di Rutan Dumai.
Tim Subdit IV berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Dumai untuk menginterogasi HW atas keterlibatan penyelundupan sabu dengan berat total 14.731 gram.
“HW memperoleh akses penggunaan HP dengan cara diselundupkan,” ujar Eko.
Dari kasus ini, Bareskrim menyita sabu sebesar 14.731 gram, dengan nilai konversi rupiah sebesar Rp26,5 miliar.










