Kasus Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Pelalawan Riau, 33 Saksi Diperiksa Polisi
PELALAWAN, iNews.id - Kasus kematian gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih dalam proses penyelidikan. Hingga kini, sebanyak 33 saksi telah diperiksa untuk mengungkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif di sejumlah lokasi.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa, baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras," kata John Louis Letedara, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan petunjuk kuat terkait identitas pelaku. Mayoritas saksi mengaku tidak melihat adanya orang yang membawa senjata di sekitar lokasi kejadian.
"Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP," katanya.
Kasus kematian gajah Sumatera tersebut terjadi di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Bangkai gajah liar itu pertama kali ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam.
Saat ditemukan, kondisi gajah sangat mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala rusak dan sejumlah bagian tubuh hilang. Polisi menduga kuat pembunuhan dilakukan untuk mengambil gadingnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap satwa liar yang dilindungi.
"Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi," kata Irjen Herry Heryawan di Pelalawan, Sabtu (6/2/2026).
Kapolda juga mengingatkan bahwa pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus kematian gajah Sumatera di Pelalawan ini hingga pelaku tertangkap.
Untuk menangani kasus kematian gajah Sumatera di Pelalawan, Kapolda membentuk tim gabungan yang melibatkan Polda Riau, Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau serta Kementerian Kehutanan.
Di sisi lain, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan turut mengambil langkah dengan memanggil PT RAPP untuk klarifikasi. Direksi perusahaan dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait pengelolaan kawasan konsesi.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius.
"Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata Dwi Januanto.










