Mensos Reaktivasi 106.000 Peserta BPJS PBI Pengidap Sakit Kronis
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pasien penyakit kronis atau katastropik kembali aktif. Sebanyak 106.000 peserta telah direaktivasi setelah sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menuturkan, reaktivasi dilakukan agar layanan pengobatan tidak terputus, terutama bagi penderita penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal,” ucap Gus Ipul dalam keterangannya Selasa (10/2/2026).
Reaktivasi otomatis itu menjadi respons atas keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan miskin. Namun dalam masa transisi, pemerintah menekankan layanan kesehatan untuk kelompok pasien katastropik harus tetap terlindungi.
Gus Ipul menegaskan, perbaikan tata kelola jaminan kesehatan tidak hanya berhenti pada pembaruan data, tetapi juga harus dibarengi penguatan peran pemerintah daerah.
“Kementerian Sosial terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos,” katanya.
Dia menjelaskan, perubahan data PBI tidak dilakukan sepihak. Seluruh usulan penerima bantuan iuran berasal dari pemerintah daerah, kemudian diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat agar sesuai dengan kuota dan alokasi yang tersedia.
“Seluruh penerima bantuan iuran yang kami tandatangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kemudian kami melakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada. Misalnya ada 100 ribu usulan dari bupati dan wali kota, sementara alokasinya 50 ribu, maka kami mencoba melakukan verifikasi dan validasi untuk memilih 50 ribu dari 100 ribu tersebut,” ucap Gus Ipul.
Selain reaktivasi otomatis, Kementerian Sosial juga memperluas akses pengurusan reaktivasi bagi warga yang membutuhkan.
Dia menyampaikan, masyarakat kini dapat mengurus reaktivasi melalui kantor desa atau kelurahan, tidak lagi hanya di dinas sosial kabupaten/kota. Kebijakan ini diambil setelah muncul keluhan warga yang harus menempuh jarak jauh, sementara kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan.
“Sebagai catatan, upaya-upaya perbaikan dan percepatan. Pertama, menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Selama ini reaktivasi hanya berada di dinsos, ada protes karena terlalu jauh dan lain sebagainya,” tuturnya.
Dalam penjelasan sebelumnya, Gus Ipul juga memaparkan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI pada tahun lalu dilakukan sebagai bagian dari penataan agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta, dan terdapat 87.591 orang yang kemudian mengajukan reaktivasi.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga berpindah menjadi peserta mandiri, yang dinilai menunjukkan bahwa mereka mampu membayar iuran sendiri.
Sementara sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga pembiayaan peserta JKN ditopang APBD.
Gus Ipul menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan pengurangan layanan, melainkan realokasi agar bantuan negara lebih tepat sasaran.










