Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa kerja 2025-2030. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025-2026, Selasa (10/2/2026).
Sebelum mengambil kesepakatan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memaparkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota Baznas.
Marwan menerangkan, pihaknya telah melakukan uji kelayakan pada Senin, 9 Februari 2026. Adapun, pihaknya telah mendengar paparan para anggota Baznas.
"Dalam paparannya seluruh anggota Baznas dari unsur masyarakat telah menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat," kata Marwan.
Setelah pemaparan, pihaknya memberikan pandangan pertimbangan dari pimpinan dan anggota wakil dari fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR. Para anggota menyoroti berbagai hal mengenai pengumpulan dan pendistribusian, baik dari aspek hukum, pendalaman visi misi, program kerja masing-masing calon anggota Baznas .Hasilnya, para legislator setuju kedelapan calon anggota Baznas bisa disepakati.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang bertindak memimpin rapat paripurna meminta persetujuan pasa peserta rapat.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," ujar para anggota.
Berikut daftar anggota Baznas yang disepakati DPR:
1. Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh masyarakat)
2. Zainut Tauhid Sa'adi (Tokoh masyarakat Islam)
3. Rizaludin Kurniawan (Tokoh masyarakat Islam)
4. Saidah Sakwan (Tokoh masyarakat Islam)
5. Syarifuddin (Tokoh masyarakat Islam)
6. Idy Muzayyad (Tenaga Profesional)
7. Mokhamad Mahdum (Tenaga Profesional)
8. Neyla Saida Anwar (Tenaga Profesional).










