Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Berita Utama | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 11:54
share

WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, saat pelaksanaan Salat Jumat yang menewaskan 51 orang, mengajukan banding untuk membatalkan vonis pengadilan. Pria asal Australia pembela supremasi kulit putih itu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang vonis pada 2020, Tarrant mengaku telah menembak secara membabi buta jemaah di dua masjid. Berbekal senapan semi-otomatis, Tarrant menyerang jamaah di dua masjid Christchurch pada 15 Maret 2019.

Aksi brutalnya itu dilakukan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial. Tak heran, pembantaian paling kelam dalam sejarah Selandia Baru modern itu langsung menjadi perhatian internasional.

Dia berpendapat kondisi penahanannya saat persidangan terlalu "menyiksa dan tidak manusiawi" sehingga membuatnya tidak bisa membuat keputusan rasional saat mengaku bersalah.

Tarrant ditahan di unit khusus untuk tahanan berisiko ekstrem di Penjara Auckland dan jarang berinteraksi dengan narapidana atau orang lain.

“Saya tidak memiliki kerangka pikiran atau kesehatan mental yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat pada saat itu,” kata Tarrant, kepada pengadilan, seperti dilaporkan New Zealand Herald.

Tarrant mengatakan, kondisi pikirannya sedemikian rupa sehingga dia mempertimbangkan untuk mencoba melibatkan Presiden AS Donald Trump dalam kejahatan tersebut.

"(Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat) Yang saya katakan saat itu adalah ‘mungkin saya bisa keluar dan mengatakan ada penembak kedua di atap, mungkin saya bisa mengatakan itu adalah 'Donald J Trump’,” katanya.

Jika Pengadilan Banding di Wellington menguatkan vonisnya, mereka akan mengadakan sidang terpisah di akhir 2026 untuk mempertimbangkan banding terhadap hukumannya.

Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepadanya adalah yang terberat dalam sejarah Selandia Baru.

Topik Menarik