Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan Calon Anggota Baznas-Dewas BPJS Kesehatan

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan Calon Anggota Baznas-Dewas BPJS Kesehatan

Berita Utama | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 11:06
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (10/2/2026). Dalam forum ini, parlemen akan mengambil kesepakatan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Adapun, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Sedianya, rapat yersebut dihadiri oleh mayoritas anggota legislator.

"Hari ini telah ditandatangani oleh 292 orang, dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Saan.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankankan kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-13 masa sidang III tahun sidang 2025-2026," ucapnya sambil membuka sidang.

Sedianya, ada tiga agenda utama pembahasan rapat paripurna kali ini. Adapun ketiga agenda sidang paripurna sebagai berikut:

1. Laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2. Laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dari Unsur Pekerja, Unsur Pemberi Kerja, dan Unsur Tokoh Masyarakat dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dari Unsur Pekerja, Unsur Pemberi Kerja, dan Unsur Tokoh Masyarakat, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

3. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) sisa masa jabatan periode 2023-2028, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Topik Menarik