Razia Miras di Gresik Jelang Ramadhan, Puluhan Botol dan Sejumlah Orang Ditangkap

Razia Miras di Gresik Jelang Ramadhan, Puluhan Botol dan Sejumlah Orang Ditangkap

Nasional | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 01:36
share

GRESIK, iNews.id - Polisi merazia peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026) malam. Dalam operasi menjelang Ramdhan tersebut, petugas menyita puluhan botol miras berbagai jenis serta mengamankan sejumlah orang yang kedapatan menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.

Razia ini digelar sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. 

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen kepolisian menjaga kondusivitas wilayah. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Satriyono di Gresik dikutip dari iNews Sidoarjo, Senin (9/2/2026).

Di Desa Sidojangkung, petugas memeriksa sejumlah warung yang diduga menjual miras dan menemukan arak bali yang dikuasai penjual maupun pengunjung. 

Seorang penjual berinisial TW serta dua pengunjung berinisial MZ dan FH diamankan karena mengonsumsi campuran arak bali dan minuman impor. 

Razia berlanjut ke Desa Bringkang, di mana polisi mendapati sebuah warung karaoke masih beroperasi dengan musik keras. Dari lokasi itu, ditemukan belasan botol kosong arak Tuban dan beberapa botol miras siap konsumsi. Empat orang, termasuk penyedia tempat dan pengunjung, turut diamankan.

Seluruh pelanggar beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring). Selain penindakan, Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. AKP Satriyono mengimbau warga agar melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui saluran resmi kepolisian. 

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi kenyamanan bersama,” ucapnya.  

Topik Menarik