Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Jumat (6/2/2026). Menteri BUMN periode 2014-2019 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 13.14 WIB.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Budi.
Dalam kasus yang sama, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain.
Mereka ialah, Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro selaku mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) tahun 2020-2022, Tutuka Ariadji selaku Dosen ITB sekaligus mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2020-2024, dan Wiko Migantoro Direktur Utama Pertamina Gas periode 2018-2022.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan saksi yang dipanggil tersebut.
Sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo. Arso ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol.
Sebelum penahanan ini, KPK terlebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006-2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, dan Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PT PGN.










