Fakta Mengejutkan Kasus Sekeluarga Tewas di Warakas, Ternyata Diracuni Anak Kedua

Fakta Mengejutkan Kasus Sekeluarga Tewas di Warakas, Ternyata Diracuni Anak Kedua

Terkini | inews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 15:26
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara meracuni satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam peristiwa ini, tiga orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat dan kini justru ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana serius yang direncanakan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyampaikan, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan adanya tiga orang ditemukan meninggal dunia di dalam satu rumah di wilayah Warakas.

“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026). 

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Adapun korban tewas tewas masing-masing berinisial Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaulid (27) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan satu keluarga.

Satu korban lain Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Dia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Syauqi. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

“Saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” kata Onkoeseno. 

Menurutnya, motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. 

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Topik Menarik