Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Respons Polisi

Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Respons Polisi

Terkini | inews | Rabu, 4 Februari 2026 - 17:43
share

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan ulang pemeriksaan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penjadwalan ulang dilakukan usai kubu Bahar meminta pemeriksaan ditunda. 

“Panggilan pertama inisial BS pada pukul 10.00 WIB. Karena alasan suatu hal yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu. Untuk selanjutnya, rencana pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Selanjutnya, Prapto menuturkan pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua terhadap Bahar bin Smith.

“Karena ada surat itu, jadi kita menunggu daripada jadwal panggilan kedua. Setelah 24 jam, panggilan pertama tidak hadir, akan diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar dia.

Saat ditanya pasti terkait alasan kubu Bahar bin Smith meminta pemeriksaan ditunda, Prapto tak menjawab secara rinci.

“Nanti kita koordinasi dengan pihak penyidik,” jelas dia.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Bahar ditetapkan tersangka setelah gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Topik Menarik