Purbaya Respons Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Tindak secara Hukum!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengatakan anak buahnya harus ditindak tegas jika terbukti bersalah.
"Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Dia menekankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret kasus tersebut. Namun, dia menegaskan pendampingan itu diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.
"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," tegas Purbaya.
Diketahui, KPK menggelar OTT di dua lokasi. Keduanya yakni Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jakarta.
OTT KPK di Banjarmasin menyasar pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Sedangkan OTT di Jakarta menyasar Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sejumlah pejabat bea cukai pun diperiksa tim penyidik KPK.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara pihak-pihak yang telah ditangkap.










