Sidang Gugatan CLS, Saksi Ungkap Jokowi Dipanggil Jack Saat KKN

Sidang Gugatan CLS, Saksi Ungkap Jokowi Dipanggil Jack Saat KKN

Terkini | inews | Selasa, 3 Februari 2026 - 20:40
share

SOLO, iNews.id - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (3/2/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi-saksi yang merupakan rekan Presiden RI ke-7 Joko Widodo saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Dua saksi yang dihadirkan yakni Ritje Dwidjaja dari Jurusan Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM. Satu saksi lainnya yakni Muh Karno, anak Kepala Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi itu, Ritje Dwidjaja mengungkapkan bahwa Jokowi semasa KKN memiliki panggilan unik yakni “Jack”.

“Kalau panggil Jok kan udah biasa gitu ya, pengen lain dari pada yang lain, biar keren. Kami berempat yang memanggil Joko Widodo adalah Jack, bener-bener Jack, bukan yang lain,” ujar Ritje Dwidjaja, Selasa (3/2/2026).

Ritje mengaku baru mengenal Jokowi saat mengikuti KKN di Desa Ketoyan pada periode Maret hingga Juni 1985. Saat itu, Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Kelompok KKN mereka terdiri atas Jokowi, Eko Susilo Adi Utomo dari Fakultas Teknik Geodesi, Yohana dari Fakultas Hukum dan Ritje.

Sementara itu, Yohana Bergmans Sudarwati menyebut hubungan kelompok KKN terjalin cukup dekat. Jokowi juga merespons baik nama panggilan tersebut.

“Selama KKN kita kan ada kedekatan ya. Respons Pak Jokowi positif (dipanggil Jack), suka,” kata Yohana Bergmans Sudarwati.

Diketahui, sidang gugatan CLS ijazah Jokowi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Persidangan sempat memanas saat kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, melayangkan protes atas pertanyaan kuasa hukum penggugat, M Taufiq, yang dinilai menyudutkan saksi Ritje.

Menanggapi protes tersebut, M Taufiq menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk menguji keterangan saksi.

Perdebatan semakin memanas ketika YB Irpan meminta agar pertanyaan difokuskan pada kegiatan KKN. Dia juga memprotes cara bertanya kuasa hukum penggugat.

Majelis hakim kemudian meminta saksi menjawab sesuai dengan apa yang diketahui dan meminta kuasa hukum penggugat melanjutkan pertanyaan.

Seusai persidangan, YB Irpan menyebut kesaksian para rekan KKN tersebut membuktikan bahwa Jokowi benar-benar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan KKN, sekaligus menjawab keraguan penggugat dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi.

Sebagaimana diketahui, gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

Topik Menarik