Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Terkini | inews | Rabu, 28 Januari 2026 - 13:28
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp5,94 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan resmi dari Kementan disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Kami sampaikan bahwa ada pengaduan dari satu kementerian kelembagaan kepada Polda Metro Jaya. Mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi hingga barang bukti.

“Tetapi pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial IM dan DSB. Penyidikan ini sendiri memakan waktu yang cukup panjang yakni dari tahun 2020 dan masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan,” katanya.

Di sisi lain, dia juga merespons pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik. 

Budi menegaskan, pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut. Artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” ucapnya.

Dia menegaskan, tudingan tersebut merupakan persepsi yang keliru yang dibangun oleh para tersangka. Dia menegaskan, uang Rp5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, tapi dari hasil audit.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” katanya.

Topik Menarik