Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang

Terkini | inews | Rabu, 28 Januari 2026 - 14:00
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mendalami kasus seorang guru swasta SDK di Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati yang dilaporkan orang tua murid setelah diduga memberikan teguran edukatif. Polisi pun membuka peluang untuk mediasi kedua belah pihak berperkara hingga menempuh restorative justice. 

"Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026). 

Budi menambahkan, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025. Dari laporan yang dilayangkan orang tua murid, guru tersebut diduga melontarkan kalimat yang kurang tepat kepada muridnya. 

"Pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu temen guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan tetapi tidak ada titik temu," katanya.

Kepada polisi, orang tua murid juga mengaku meminta agar sang guru meminta maaf di hadapan forum di depan kelas. Akan tetapi, hal itu belum dilakukan hingga berujung pelaporan polisi. 

"Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus-Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak," tuturnya.

"Nah akhirnya membuat laporan, ini masih didalami dan kita berharap perkara-perkara seperti ini kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan," ucapnya.

Sebelumnya, dunia pendidikan di Tangerang Selatan diguncang kasus hukum yang menimpa Christiana Budiyati, seorang guru swasta SDK di Pamulang.

Guru yang akrab disapa Bu Budi ini dilaporkan ke polisi hanya karena memberikan teguran edukatif mengenai tanggung jawab dan kepedulian kepada muridnya.

Kejadian bermula pada Agustus 2025 saat seorang murid terjatuh akibat diminta menggendong teman, namun sang teman justru meninggalkan korban tanpa menolong.

Sebagai wali kelas, Bu Budi merasa perlu memberikan nasihat agar seluruh kelas memahami pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Nasihat yang bertujuan membangun karakter tersebut ternyata dipersepsikan secara berbeda oleh salah satu murid yang merasa dimarahi di depan umum.

Meski mediasi kekeluargaan sudah dilakukan, pihak orang tua tetap tidak puas hingga memutuskan untuk memindahkan anak mereka ke sekolah lain.

Kondisi semakin memanas ketika laporan hukum resmi dilayangkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan verbal. Kasus ini sontak memicu gelombang protes dari rekan sejawat dan masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi profesi guru.

"Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik untuk mengingatkan moral siswa," tulis perwakilan penggerak petisi solidaritas, dikutip dari lama petisi Change org, Senin (26/1/2026).

Mereka berpendapat bahwa ruang pendidikan akan kehilangan esensinya jika setiap teguran disiplin berakhir di meja hijau kepolisian.

Petisi keadilan kini mulai tersebar luas di dunia maya guna menggalang dukungan bagi martabat guru yang sedang terancam hukuman pidana. Para pendukung petisi menuntut agar persoalan ini diselesaikan secara bermartabat tanpa harus mengedepankan proses hukum yang dapat membuat guru bekerja dalam ketakutan.

Aksi solidaritas ini menekankan pentingnya perlindungan hak guru saat menjalankan tugas pembinaan mental bagi generasi muda bangsa secara wajar. Jika tindakan edukatif proporsional seperti ini dipidanakan, dikhawatirkan tidak ada lagi guru yang berani mendidik nurani siswa dengan tegas.

Melalui gerakan ini, masyarakat didorong untuk mencantumkan nama dan komentar sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan sistem pendidikan Indonesia. Solidaritas ini diharapkan mampu membuka mata para pemangku kebijakan bahwa profesi guru membutuhkan payung hukum yang jauh lebih kuat.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak berwajib didesak untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perselisihan antara sekolah dan wali murid ini. Langkah hukum yang terlalu jauh dianggap hanya akan merusak hubungan harmonis dalam ekosistem belajar-mengajar di lingkungan sekolah formal.

"Mari kita bersama-sama menjaga agar sekolah tetap menjadi tempat yang manusiawi bagi guru untuk mendidik dengan hati nurani, bukan dengan rasa takut. Jangan biarkan sekat jeruji besi membungkam suara guru yang sedang berjuang menanamkan kebaikan pada masa depan anak-anak kita," tulis petisi tersebut.

Topik Menarik