Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap sampai saat ini terdapat 15 gugatan KUHP dan enam KUHAP yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara KUHAP, InsyaAllah kita akan jelaskan di sana," ujar pria yang akrab disapa Eddy, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Eddy memastikan, pemerintah dalam posisi siap dalam menghadi gugatan ke lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Kita siap bagaimana tunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik," tuturnya.
Di sisi lain, Eddy menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH) sudah beradaptasi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Saya kira teman-teman polisi, jaksa dan hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru," katanya.
Menurut Eddy, terkait dengan KUHP dan KUHAP yang baru sendiri sudah dilakukan sosialisasi yang kuat sebelum resmi diterapkan.
"Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali lakukan sosialisasi baik kepada MA, Kepolisian, Kejaksaan," ujarnya.
Penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru yang disahkan di era Presiden Jokowi dan berlaku di era Presiden Prabowo ini mengusung paradigma hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial.









