Polisi yang Tuding Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons Diperiksa Propam, Terancam Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi yang sempat menuding penjual es jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, berbahan spons diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran etik.
"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Artinya apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan," tuturnya.
Sementara itu, Budi meluruskan bahwa tidak adanya penganiayaan yang dilakukan. Dia juga meminta maaf atas aksi Bhabinkamtibmas tersebut.
Hasil Malut United vs Borneo FC di Super League 2025-2026: Laskar Kie Raha Menang Dramatis 3-2!
"Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial," kata dia.
"Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat ini harus kami sampaikan. Tapi apapun itu kami memahami psikologis kekecewaan publik, kami sampaikan mohon maaf," tuturnya.
Sebelumnya, aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul lantaran dicurigai berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat kini meminta maaf. Mereka menegaskan hal itu semata-mata untuk memastikan keamanan masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam.
“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian permintaan maaf Aiptu Ikhwan yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dia menuturkan, aksi keduanya itu sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir adanya dugaan makanan berbahaya di lingkungan mereka, dalam hal ini pihak RW 05 Kelurahan Rawa Panjang. Hal itu juga untuk memastikan agar masyarakat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kedua, niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya. Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya,” ujar dia.
Dia menyadari bahwa tindakannya itu terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari labfor. Ikhwan pun menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan tidak bermaksud mencemarkan nama baik pedagang bernama Sudrajat itu.
“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat mempengaruhi usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami juga memohon maaf kepada warga masyarakat seluruhnya apabila video tersebut menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, ataupun sentimen negatif terhadap institusi kami,” tuturnya.









