KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Terkini | inews | Rabu, 28 Januari 2026 - 12:37
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai Rp1,531 triliun ke kas negara sepanjang tahun 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pihaknya terus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara.

"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T," ucap Setyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menambahkan, pemulihan aset menjadi salah satu sumbangsih yang nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. 

Dia memastikan, KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan aset tracing, uang pengganti, pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya.

Setyo menerangkan, selain disetorkan ke kas negara, beberapa aset-aset yang dirampas tersebut dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, kata dia, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi.

"Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya," ucapnya.

Topik Menarik