KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan gratifikasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026).
Untuk nilai batas wajar atau tidak lapor, terdapat beberapa perubahan, yakni:
- 1. Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi
Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi
- 2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.000.000 per tahun
Sesudah: Rp500.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.500.000 per tahun - 3. Sesama rekan kerja (pisah pensiun/pensiun/ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000 per pemberi
Sesudah: dihapus
Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
Penandatangan SK Gratifikasi Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).
Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor









