Jaksa Ungkap Uang Pemerasan K3 Dibagi-bagi ke Sejumlah Pegawai Kemnaker, Disetor Bulanan

Jaksa Ungkap Uang Pemerasan K3 Dibagi-bagi ke Sejumlah Pegawai Kemnaker, Disetor Bulanan

Terkini | inews | Senin, 26 Januari 2026 - 14:24
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam sidang itu, terungkap aliran uang pemerasan K3 yang masuk ke kantong para pegawai Kemnaker.

Hal itu terungkap kala JPU mencecar salah satu saksi yakni staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Nila Pratiwi Ichsan. Dia mengungkap uang pengurusan sertifikasi itu disebut uang nonteknis.

Nila menuturkan, uang tersebut ditampung dalam salah safu rekening bank untuk kebutuhan operasional. Lantas, JPU pun mengungkap pernyataan Nila dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Konfirmasi BAP nomor 13, 'Semua uang nonteknis dari PJK3 terkait dengan penerbitan sertifikasi, lisensi, dan surat keputusan penunjukan PJK3 ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum, dikirim ke rekening BCA,' yang tadi ya, yang saya sampaikan, 'Dikirim ke rekening BCA nomor 88 dan seterusnya atas nama Eri Nugraha, dan rekening Bank Mandiri nomor 00601 dan seterusnya atas nama PT DKI,' yang bilang tadi, PT Duta Karya Ibrakindo ya," kata JPU.

"'Atas permintaan Ida Rahmawati, saya mengambil uang tersebut dengan nominal yang berbeda-beda. Bila uang tersebut berasal dari rekening Eri Nugraha, maka saya berkomunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa Sekarsari, bahwa saya diperintah oleh Ida Rahmawati untuk mengambil uang. Dan kemudian Sekarsari Kartika Putri, ya, menyerahkan dengan cara transfer ke rekening atas nama Nila Pratiwi Ihsan pada Maybank dengan nomor rekening 11 dan seterusnya,'," tutur jaksa.

Jaksa kemudian bertanya perihal alur uang tersebut. Lantas, Nila mengatakan melapor nominal uang nonteknis yang ada di dalam rekening tersebut pada Ida Rochmawati selaku Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan. Nantinya, Ida melapor ke Hery Sutanto selaku eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker.

Kemudian, jaksa pun mengonfirmasi pernyataan Nila dalam BAP perihal pembagian uang per bulan. 

"Saudara mendapat Rp10 sampai Rp50 juta per bulan. Gede juga Saudara dapat ya, Rp10 juta sampai Rp50 juta per bulan," ucap JPU.

"Terdakwa Sekarsari Kartika Putri, Rp10 sampai dengan Rp30 juta per bulan. Amy Ratna Putri yang tim Saudara, Rp2 sampai Rp18 juta per bulan. Gumilang Ayani, Rp2 sampai Rp18 juta per bulan. Indri Yulias Tuti Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Syarifudin Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Fitriana Bani, saksi ya? Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Revna Niriangsari Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Sutarno Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Zuhri Fardeli Rp2 sampai Rp9 juta per bulan, betul itu?" kata dia.

Merespons itu, Nila mengakui besaran uang yang dibagikan bervariatif setiap  bulannya. Dia pun mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah pasti uang yang didapat 

"Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14 ya, 'Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai Rp1,850 miliar," kata jaksa membacakan BAP.

Lantas, jaksa menilai perbuatan Nila sama dengan para terdakwa, yakni menerima aliran uang.

"Sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan, ya. Baik. Punya itikad baik enggak mau mengembalikan itu?" kata jaksa.

"Punya, Pak," tutur Nila.

Topik Menarik