Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Terkini | inews | Senin, 26 Januari 2026 - 15:49
share

JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka. Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Gugatan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon. 

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru merespons gugatan yang diajukan Richard Lee tentang keabsahan penetapan tersangkanya itu di kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan sebagaimana dilaporkan Amira Farahnaz atau dokter detektif (doktif).

"Kami hargai upaya hukum dari penasihat hukum, dari tersangka DRL, proses praperadilan itu, itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP, itu hak daripada terlapor atau tersangka. Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro," ucap Andaru kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Dia menambahkan, polisi telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya. Dia memastikan polisi siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini, nanti dari Bidkum akan hadir," kata dia.

Andaru menuturkan, polisi akan hadir di persidangan nantinya saat menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. Adapun proses hukum yang melilit dokter Richard Lee itu akan terus berjalan di samping menanti hasil sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Itu (aspek formil) materi dari prapid, tentu penyidik akan menyiapkan semua, baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu, akan diuji di sidang prapid sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu," ucapnya.

Topik Menarik