Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Sangat Ideal
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan idealnya kedudukan Polri tetap berada di bawah koordinasi langsung presiden. Hal ini sekaligus menjawab adanya usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, mekanisme itu memungkinkan tugas dan pekerjaan Polri tetap efektif dan efisien. Di sisi lain, Polri dihadapkan dengan luasan geografis Indonesia dengan 17.380 pulau.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Setelah reformasi, kata dia, Polri terpisah dari TNI. Dia menuturkan Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.
Hal ini telah sesuai dengan mandat dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah presiden.
Selain itu, TAP MPR Nomor 7 ayat (2) juga mengatur Polri berada di bawah presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan," ujarnya.
"Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," tutur dia melanjutkan.










