Rustam Effendi Tuding Eggi Sudjana Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi!

Rustam Effendi Tuding Eggi Sudjana Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi!

Terkini | inews | Kamis, 22 Januari 2026 - 15:30
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rustam Effendi, menuding Eggi Sudjana merupakan sosok di balik isu ijazah palsu Jokowi yang selama ini bergulir. Sebagai informasi, status tersangka Eggi Sudjana dalam perkara ini telah digugurkan Polda Metro Jaya.

“Saya kasih tahu Pak Jokowi, orang besar itu memang ada. Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan satu lagi orang besar itu ada di TPUA, namanya Eggi Sudjana,” kata Rustam di Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Secara terang-terangan, Rustam menyebut Eggi Sudjana sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses yang sudah berjalan bertahun-tahun.

“Jadi silakan Pak Jokowi bertanya oleh Eggi Sudjana karena proses ini, Eggi Sudjana yang melakukan bertahun-tahun. Bukan orang lain, bukan partai-partai lain, bukan Pak SBY atau bukan PDIP. Eggi Sudjana. Ini saya ngomong jujur, karena saya di situ,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, dirinya bersama sejumlah tokoh TPUA datang untuk menguatkan solidaritas dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa (RRT). Dia tetap meyakini ijazah Jokowi adalah palsu dan dibuat oleh pihak tertentu.

“Karena apa? Karena saya sendiri meyakini ijazah Jokowi itu ada yang buat artinya ijazah itu palsu,” imbuhnya.

Rustam menegaskan pihaknya akan tetap bersama RRT untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

“Oleh karena itu kami akan tetap bersama RRT untuk membuktikan bahwasanya ijazah Jokowi memang benar-benar palsu. Karena apa? Ada pembuatnya,” katanya.

Dia bahkan menyebut satu nama yang menurutnya kerap beredar di kalangan aktivis.

“Saya selalu sebutkan namanya Eko Sulistyo. Di situ beredar di kalangan aktivis. Saya minta Eko Sulistyo hadir klarifikasi, kita ketemu,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan setelah melalui restorative justice.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Topik Menarik