Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Terkini | inews | Selasa, 20 Januari 2026 - 19:15
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membongkar gudang pembuatan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Terungkap bahwa para pelaku menjual senjata api tersebut melalui media sosial.

"Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). 

Iman menerangkan, pada dasarnya para pelaku memasarkan sarung senjata di e-commerce. Namun, para tersangka membuat senjata api rakitan saat ada pesanan. 

"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," ujar dia. 

Para pelaku mengaku belajar merakit senjata sejak tahun 2018, namun baru melakukan penjualan pada tahun 2024. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 50 senjata hasil rakitan sudah dijual hingga ke luar pulau Jawa. 

"Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp2 sampai Rp5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ungkapnya. 

Dia menambahkan, para pelaku membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Para pelaku juga terafiliasi dengan jaringan tertentu. 

"Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara," imbuhnya. 

"Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata," jelas dia. 

Adapun peran mereka yakni, RR (39), IMR (22) dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara, dua orang lainnya JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan. 

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik