MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK menegaskan polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil merujuk UU Polri.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pleno terbuka untuk perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Gugatan itu dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian Kemalpasha selaku pemohon II.
Mereka mempersoalkan konstitusionalitas frasa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Amar putusan. Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon 2 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Pembahasan UMP DKI Jakarta Antara Buruh dan Pemerintah Tak Dilakukan di Balai Kota, Ini Alasan Pramo
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Menurut dia, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus tetap tunduk pada UU Polri sebagai hukum yang bersifat khusus atau lex specialis derogat legi generali.
"Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 2/2002," katanya.
Ridwan menegaskan kembali pemaknaan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar struktur tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, asalkan jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Sebaliknya, untuk jabatan yang tidak memiliki kaitan, anggota Polri wajib pensiun atau mundur.
Meski begitu, Ridwan menilai adanya kekosongan hukum. Menurut dia, UU Polri saat ini tidak memerinci secara jelas instansi atau jabatan mana saja di luar Polri yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian
"Ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum," tutur dia.
Ridwan menyatakan pendelegasian dalam UU ASN untuk mengatur teknis pengisian jabatan ini melalui peraturan pemerintah (PP) hanya mencakup tata cara, bukan untuk menentukan jenis jabatan atau instansi yang bisa diisi. Penentuan jabatan tersebut seharusnya menjadi materi muatan dalam undang-undang.
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat dalam permohonan nomor 223/PUU-XXIII/2025 menguji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana yang telah dimaknai dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Norma ini kemudian telah dimaknai MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan ;jabatan di luar kepolisian; adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian".
Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN menyatakan, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: … b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dalam sidang perdana di MK, Selasa (25/11/2025), Zico Leonard Djagardo mengatakan persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Sejatinya, pasal tersebut menurut pemohon berkaitan erat dengan Pasal 19 UU ASN sebagaimana dijelaskan pemerintah bahwa "penugasan dari Kapolri" hanya merupakan salah satu bagian dan bukan legitimasi tunggal penentu kebolehan anggota kepolisian ditempatkan pada jabatan lain di luar kepolisian.
Dengan kata lain, dasar hukum yang lebih mutlak memberikan kebolehan tersebut yakni ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU ASN yang secara eksplisit menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, konstitusi telah secara jelas mengamanatkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hanya saja, MK terikat pada judicial restraint dan tidak bisa memutus lebih daripada yang dimintakan.
Sehingga norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN masih tetap hidup dan menjadi dasar penempatan anggota Polri di instansi lain tanpa perlu mengundurkan diri. Maka menurut pemohon, demi memberikan perlindungan hukum yang adil, maka frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional.










